PAGUYUBAN KEMATIAN “AMANAH UMMAH”
JASA LAYANAN AMBULANCE
UNTUK UMUM.
MENGANTARKAN PASIEN DAN JENAZAH.
DALAM DAN LUAR KOTA.
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada kamilah kamu dikembalikan. (Q.S.21:35)
Mengapa kamu kafir kepada Allah, Padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan? (Q.S.2.28)
Kematian adalah sesuatu yang pasti dan kita harus bersedia menghadapinya karena merupakan titik permulaan kepada penghidupan yang kekal abadi.
Menguruskan jenazah adalah merupakan perkara yang tidak boleh kita hindari begitu saja. Ini merupakan hal yang wajib dilakukan.
“Barang siapa melepaskan salah satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah akan melepaskan salah satu kesusahan hari kiamat darinya. Barang siapa memudahkan org yg dilanda kesulitan, maka Allah akan memudahkannya didunia dan akhirat” (HR Muslim)
“Hak muslim atas muslim lainnya ada 6: menjawab salam, menghadiri undangan, memberi nasehat, mendoakannya bila bersin, menjenguknya bila sakit, dan mengantarkan jenazahnya” (HR Muslim)
MAKSUD DAN TUJUAN :
Maksud mendirikan Paguyuban adalah untuk memberikan pelayanan dalam bidang pengurusan jenazah warga muslim dan kegiatan sosial di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.
Namun tidak tertutup kemungkinan sesuai perkembangan kedepan, berdasarkan musyawarah Paguyuban, maka pelayanan pengurusan jenazah warga muslim juga akan meliputi Luar Kota Bandung dan sekitarnya.
Tujuan pendirian Paguyuban adalah meringankan beban keluarga anggota Paguyuban yang meninggal dunia, baik secara moril maupun materil
Paguyuban Amanah Ummah, sebuah wadah yang memberikan kesempatan beramal bagi muslimin/muslimat memberikan kontribusi bagi saudara muslim yang meninggal dunia, harta yang diinfaqan akan menjadi amal bagi saudara kita bahkan pada akhirnya untuk diri kita.
Keutungan menjadi anggota payuban :
1. Infaq anggota akan membantu meringankan bebanpengurusan jenazah bagi anggota lain yang meninggal lebih dahulu.
2. Bagi anggota paguyuban yang meninggal lebih awal mendapatkan santunan:
a. Pemandian jenazah berikut perlengkapannya.
b. Pengkafanan jenazah berikut perlengkapannya.
c. Pengantaran jenazah dari rumah duka ke Taman Pemakaman Umum (TPU) Nagrog Ujungberung Kota Bandung.
d. Pemakaman di TPU Nagrog.
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA:
1. Usia Minimal 60 tahun pada saat menjadi anggota.
2. Warga Kota Bandung yang telah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
3. Apabila KK dan KTP masih dalam proses, maka dapat menyertakan surat keterangan RT/RW setempat.
4. Calon anggota dikenakan infaq awal Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
5. Infaq bulanan Anggota:
a. Rp. 7.500,-
b. Rp. 10.000,-
c. Rp. 15.000,-
d. Rp…………………… (sesuai pilihan)
SUSUNAN PENGURUS PABUYUBAN :
Pembina : Ketua Yayasan
Ketua : 1. H. Asep Djalaludin
2. Drs.H.Akhmad Taufan.
Sekretaris : 1. Carwa S.Pd.I.
2. Dedi Riyadi, S.Par
Bendahara : 1. Muhammad Akbar Nur A.
2. Muhammad Adam Ramdhani
Seksi seksi:
1. Seksi pemulasaraan : Ust. Rian S,
Ust. Azhar
2. Seksi Ambulance : Yono Cahyono,
Seksi perlengkapan : Jajang Ridwanudin